Pada awal Februari 2007 pemerintah menggelar
konsultasi publik untuk membicarakan rancangan peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika tentang penentuan Standar Penyiaran Televisi Digital Teresterial,
tim nasional yang di tunjuk pemerintah
telah merekomendasikan migrasi system penyiaran analog ke digital dengan
mengadopsi standar DVB-T (Digital Video Broadcasting) dari Eropa yang
dapat di terima oleh pesawat televisi tidak bergerak di indonesia.
Pada tanggal 13 Agustus 2008 tercantum dalam
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 27/P/M.Kominfo/8/2008 tentang
Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital, yang dilaksanakan di
sejumlah lokasi di daerah Jabodetabek. Pada masa uji coba tersebut, ada tiga
instansi terkait yang bertindak sebagai evaluator, yaitu BPPT (Badan Pengkajian
dan Penerapan Teknologi), Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI).
Proses uji coba tersebut secara garis besar
memiliki tujuan jangka panjang yang direncanakan untuk dilakukan secara
bertahap, yakni pertama pada periode tahun 2009 hingga tahun 2010 yang
direncanakan untuk menghentikan izin lisensi baru untuk televisi analog.
Tahapan kedua yang berlangsung dari tahun 2014 hingga 2017 yaitu untuk
mematikan sistem siaran analog secara bertahap di kota-kota besar, diikuti
dengan kota-kota semi-periferi dan periferi yang mengelilinginya. Tahap
terakhir pada tahun 2018 yaitu penghentian seluruh sistem siaran analog dan
siaran televisi digital secara penuh di seluruh Indonesia (Julijanti, 2012).
Perincian roadmap
migrasi televisi analog ke televisi digital terbagi atas 3 (tiga) tahap,
yaitu:
1.
Tahap
pertama terdiri dari:
a.
Melakukan
uji coba lapangan maksimal 1 (satu) tahun (2009);
b.
Lisensi
baru untuk televisi digital (2010);
c.
Penghentian
izin baru untuk televisi analog (2009-2010);
d.
Awal
periode simulcast (2010-2017);
e.
Dukungan industri dalam negeri
untuk produksi set-top-box(STB)
2.
Tahap
kedua 2014-2017 terdiri dari:
a.
Penghentian
operasional televisi analog di kota-kota yang termasuk dalam kategori
Daerah
Ekonomi Maju (DEM);
b.
Percepatan
lisensi baru televisi digital di Daerah Ekonomi KurangMaju (DEKM);
c.
Periode simulcast lanjutan (2010-2017) untuk DEKM
3.
Tahap
ketiga 2018 terdiri dari:
a.
Penghentian
televisi analog secara total di seluruh Indonesia;
b.
Sistem
televisi full-digital;
c.
Realokasi
band V UHF bagian atas (upper part of band V UHF) untuk pemanfaatan
selain
frekuensi penyiaran televisi, seperti telekomunikasi mobile phone, dan
frekuensi darurat untuk penanggulangan bencana alam.
Mulai tanggal 15 Juni 2016
s.d. 15 Desember 2016 setiap harinya pada jam 04.00 WIB s.d. 02.00 WIB LPP
(Lembaga Penyiaran Publik) TVRI akan menyediakan infrastruktur multipleksing,
sedangkan LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) mendukung pelaksanaan uji coba dengan
menyediakan konten siaran non komersial.
Tetapi, sistem penyiaran televisi
di Indonesia belum menggunakan teknologi digital, karena pemancar yang ada di sebagian besar stasiun - stasiun
televisi di Indonesia masih menggunakan sistem analog, dan perangkat televisi sebagian besar masyarakat
Indonesia, yang 90% diantara 250 juta lebih penduduknya masih menggunakan dan
menonton televisi berbasiskan sistem analog dan free-to-air.
Perangkat decoder
yang berfungsi untuk mengubah sinyal analog menjadi digital pun hanya dapat
dimiliki oleh segelintir kalangan saja, karena harganya yang masih kurang
terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Rakyat yang tergolong
menengah kebawah sudah pasti tidak akan berpikir untuk membeli peralatan decoder yang disebut juga sebagai set-top-box tersebut ketika masih banyak kebutuhan
dasar mereka yang belum terpenuhi. Permasalahan yang dihadapi dalam proses
digitalisasi televisi di Indonesia ini kemudian menuai banyak kritik dan
rintangan dalam perubahan Sitem Analag ke Digital Meski tahapan - tahapan dalam
roadmap
tersebut sudah direncanakan dengan sangat baik, namun pada kenyataanya hingga
di penghujung tahun 2015, masih banyak hal-hal yang belum berjalan sesuai
rencana.
Salah satu hal yang menghambat proses transisi
ini dipelopori oleh para pelaku industri televisi swasta, yang dimana
berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No.119/G/2014/
PTUN.JKT, tanggal 5 Maret 2015, dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
No.140/B/2015/PT.TUN.JKT tanggal 7 Juli 2015, yang kemudian salinan putusannya diberitahukan kepada Pemerintah tanggal 27 Agustus 2015, melalui Surat Edaran
Menteri Kominfo No. 4 Tahun 2015 Tanggal 22 September 2015 tentang “Penundaan
Proses Perizinan Bagi Pemegang Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga
Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui
Sistem Terestrial”, memiliki maksud dan tujuan
antara lain untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemegang “Izin Prinsip
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi
Secara Digital Melalui Sistem Terestrial” pasca putusan pengadilan, yang
berisikan tentang:
1.
Menunda
proses perizinan bagi Pemegang Izin Prinsip sejak diterbitkannya Surat Edaran
ini sampai dengan adanya penetapan lebih lanjut.
2.
Selama
penundaan proses perizinan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, maka hak dan
kewajiban Pemegang Izin Prinsip sebagaimana tercantum dalam Izin Prinsip
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi
Secara Digital Melalui Sistem Terestrial ditunda pelaksanaannya.
3.
Lamanya
masa penundaan proses perizinan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tidak diperhitungkan
dalam masa berlaku Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran
Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial.
Berdasarkan surat edaran tersebut, masa
transisi sistem penyiaran analog ke digital mengalami penundaan yang tidak
ditentukan batas waktunya.
Hal ini kemudian mendorong Menteri Komunikasi
dan Informasi, Rudiantara, untuk mengajukan banding terhadap tuntutan
tersebut agar proses digitalisasi ini dapat dilanjutkan sesegera mungkin
sebelum
2018.
Beberapa hal yang melatar belakangi tuntutan
dari para pihak penyelenggara siaran
televisi swasta ialah kesiapan mereka dalam menghadapi sistem digital itu
sendiri. Pasalnya, sistem digital memiliki teknologi multicasting, yang berarti dalam sebuah spektrum frekuensi dapat
dimuat beberapa saluran televisi/ program sekaligus, sehingga dapat dimengerti
alasan para pelaku industri televisi swasta menunda proses digitalisasi ini
adalah karena sebagian besar dari mereka belum siap untuk mengisi
kekosongan-kekosongan dalam spektrum tersebut.
Dan sampai
tahun 2019 ini, Sistem Digitalisasi di Indonesia belum berjalan keseluruhan, mengingat berbagai
macam hambatan seperti :
a.
Penundaan
digitalisasi oleh pihak swasta, mengingat aset terbesar mereka adalah Media
Petelevisian
b.
Jumlah televisi Indonesia yang terlalu banyak
c.
Infrastuktur yang belum memadai
d.
Kurangnya penyuluhan kepada Masyarakat dan ekonomi
masyarakat.
Tetapi beberapa stasiun televise Indonesia yang
sudah menyediakan fasilitas Digital Televisi.
Daftar Pustaka
Pandji,
A. (26 September 2015). “TV Digital Harus Jalan demi Dua Rencana Besar” Dari http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20150925230204-213-81037/tv-digital-
harus-jalan-demi-dua-rencana-besar/ (diakses pada
11 November 2019, pukul
16.58 WIB)









