Selasa, 12 November 2019

PENERAPAN TEKNOLOGI PENYIARAN DIGITAL DI INDONESIA



Pada awal Februari 2007 pemerintah menggelar konsultasi publik untuk membicarakan rancangan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang penentuan Standar Penyiaran Televisi Digital Teresterial, tim  nasional yang di tunjuk pemerintah telah merekomendasikan migrasi system penyiaran analog ke digital dengan mengadopsi standar DVB-T (Digital Video Broadcasting) dari Eropa yang dapat di terima oleh pesawat televisi tidak bergerak di indonesia.
Pada tanggal 13 Agustus 2008 tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 27/P/M.Kominfo/8/2008 tentang Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital, yang dilaksanakan di sejumlah lokasi di daerah Jabodetabek. Pada masa uji coba tersebut, ada tiga instansi terkait yang bertindak sebagai evaluator, yaitu BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi), Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Proses uji coba tersebut secara garis besar memiliki tujuan jangka panjang yang direncanakan untuk dilakukan secara bertahap, yakni pertama pada periode tahun 2009 hingga tahun 2010 yang direncanakan untuk menghentikan izin lisensi baru untuk televisi analog. Tahapan kedua yang berlangsung dari tahun 2014 hingga 2017 yaitu untuk mematikan sistem siaran analog secara bertahap di kota-kota besar, diikuti dengan kota-kota semi-periferi dan periferi yang mengelilinginya. Tahap terakhir pada tahun 2018 yaitu penghentian seluruh sistem siaran analog dan siaran televisi digital secara penuh di seluruh Indonesia (Julijanti, 2012).
Perincian roadmap migrasi televisi analog ke televisi digital terbagi atas 3 (tiga) tahap, yaitu:
1.            Tahap pertama terdiri dari:
a.        Melakukan uji coba lapangan maksimal 1 (satu) tahun (2009);
b.        Lisensi baru untuk televisi digital (2010);
c.        Penghentian izin baru untuk televisi analog (2009-2010);
d.        Awal periode simulcast (2010-2017);
e.        Dukungan industri dalam negeri untuk produksi set-top-box(STB)
2.                        Tahap kedua 2014-2017 terdiri dari:
a.        Penghentian operasional televisi analog di kota-kota yang termasuk dalam kategori
      Daerah Ekonomi Maju (DEM);
b.        Percepatan lisensi baru televisi digital di Daerah Ekonomi KurangMaju (DEKM);
c.        Periode simulcast lanjutan (2010-2017) untuk DEKM
3.                        Tahap ketiga 2018 terdiri dari:
a.        Penghentian televisi analog secara total di seluruh Indonesia;
b.        Sistem televisi full-digital;
c.        Realokasi band V UHF bagian atas (upper part of band V UHF) untuk pemanfaatan
      selain frekuensi penyiaran televisi, seperti telekomunikasi mobile phone, dan
frekuensi darurat untuk penanggulangan bencana alam.

 

Mulai tanggal 15 Juni 2016 s.d. 15 Desember 2016 setiap harinya pada jam 04.00 WIB s.d. 02.00 WIB LPP (Lembaga Penyiaran Publik) TVRI akan menyediakan infrastruktur multipleksing, sedangkan LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) mendukung pelaksanaan uji coba dengan menyediakan konten siaran non komersial.
Tetapi, sistem penyiaran televisi di Indonesia belum menggunakan teknologi digital, karena pemancar yang ada di sebagian besar stasiun - stasiun televisi di Indonesia masih menggunakan sistem analog, dan perangkat televisi sebagian besar masyarakat Indonesia, yang 90% diantara 250 juta lebih penduduknya masih menggunakan dan menonton televisi berbasiskan sistem analog dan free-to-air.
Perangkat decoder yang berfungsi untuk mengubah sinyal analog menjadi digital pun hanya dapat dimiliki oleh segelintir kalangan saja, karena harganya yang masih kurang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Rakyat yang tergolong menengah kebawah sudah pasti tidak akan berpikir untuk membeli peralatan decoder yang disebut juga sebagai set-top-box  tersebut ketika masih banyak kebutuhan dasar mereka yang belum terpenuhi. Permasalahan yang dihadapi dalam proses digitalisasi televisi di Indonesia ini kemudian menuai banyak kritik dan rintangan dalam perubahan Sitem Analag ke Digital Meski tahapan - tahapan dalam  roadmap tersebut sudah direncanakan dengan sangat baik, namun pada kenyataanya hingga di penghujung tahun 2015, masih banyak hal-hal yang belum berjalan sesuai rencana.
Salah satu hal yang menghambat proses transisi ini dipelopori oleh para pelaku industri televisi swasta, yang dimana berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No.119/G/2014/ PTUN.JKT, tanggal 5 Maret 2015, dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No.140/B/2015/PT.TUN.JKT tanggal 7 Juli 2015, yang kemudian salinan  putusannya diberitahukan kepada Pemerintah  tanggal 27 Agustus 2015, melalui Surat Edaran Menteri Kominfo No. 4 Tahun 2015 Tanggal 22 September 2015 tentang “Penundaan Proses Perizinan Bagi Pemegang Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui


Sistem Terestrial”, memiliki maksud dan tujuan antara lain untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemegang “Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial” pasca putusan pengadilan, yang berisikan tentang:

1.        Menunda proses perizinan bagi Pemegang Izin Prinsip sejak diterbitkannya Surat Edaran ini sampai dengan adanya penetapan lebih lanjut.
2.        Selama penundaan proses perizinan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, maka hak dan kewajiban Pemegang Izin Prinsip sebagaimana tercantum dalam Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial ditunda pelaksanaannya.
3.        Lamanya masa penundaan proses perizinan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tidak diperhitungkan dalam masa berlaku Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial.

Berdasarkan surat edaran tersebut, masa transisi sistem penyiaran analog ke digital mengalami penundaan yang tidak ditentukan batas waktunya.
Hal ini kemudian mendorong Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara, untuk mengajukan banding terhadap tuntutan tersebut agar proses digitalisasi ini dapat dilanjutkan sesegera mungkin
sebelum 2018.
Beberapa hal yang melatar belakangi tuntutan dari para  pihak penyelenggara siaran televisi swasta ialah kesiapan mereka dalam menghadapi sistem digital itu sendiri. Pasalnya, sistem digital memiliki teknologi multicasting, yang berarti dalam sebuah spektrum frekuensi dapat dimuat beberapa saluran televisi/ program sekaligus, sehingga dapat dimengerti alasan para pelaku industri televisi swasta menunda proses digitalisasi ini adalah karena sebagian besar dari mereka belum siap untuk mengisi kekosongan-kekosongan dalam spektrum tersebut.
Dan sampai tahun 2019 ini, Sistem Digitalisasi di Indonesia belum  berjalan keseluruhan, mengingat berbagai macam hambatan seperti :
a.       Penundaan digitalisasi oleh pihak swasta, mengingat aset terbesar mereka adalah Media Petelevisian
b.      Jumlah televisi Indonesia yang terlalu banyak
c.       Infrastuktur yang belum memadai
d.      Kurangnya penyuluhan kepada Masyarakat dan ekonomi masyarakat.
Tetapi beberapa stasiun televise Indonesia yang sudah menyediakan fasilitas Digital Televisi.


Daftar Pustaka
Pandji, A. (26 September 2015). “TV Digital Harus Jalan demi Dua Rencana Besar” Dari http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20150925230204-213-81037/tv-digital- harus-jalan-demi-dua-rencana-besar/ (diakses pada 11 November 2019, pukul
16.58 WIB)








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENERAPAN TEKNOLOGI PENYIARAN DIGITAL DI INDONESIA

Pada awal Februari 2007 pemerintah menggelar konsultasi publik untuk membicarakan rancangan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika...